Saat ini tanda tangan dapat dilakukan secara elektronik. Segala bentuk transaksi
elektronik, baik transaksi perbankan, e-commerce, hingga kegiatan surat menyurat
perkantoran dapat dilakukan lewat inovasi digital tersebut. Lalu seperti apa cara
memiliki Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang sah secara hukum?
Pertama, pemohon harus mendaftarkan diri melalui jasa Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah mendapat pengakuan Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kementerian Kominfo) untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik.
Sertifikat Elektronik merupakan sertifikat berbentuk elektronik yang memuat Tanda
Tangan Elektronik dan identitas subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik
yang dikeluarkan oleh PsrE Indonesia.
PsrE Indonesia yang dimaksud adalah penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia
yang telah mendapat pengakuan dari Kementerian Kominfo, yaitu PrivyID, Solusi Net, Peruri, Vida, BPPT, BSrE, dan DTB (data per Maret 2021).
Selain itu Kementerian Kominfo menjabarkan, ada tiga tahapan yang harus dilalui
pemohon untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik pada TTE tersertifikasi.
1. Tahap Pengajuan
Pemohon mendaftarkan diri ke PSrE Indonesia dengan ketentuan yang telah dimiliki
oleh masing-masing PSrE Indonesia. Syarat tersebut dapat diakses di laman PSrE
Indonesia. Bagi pendaftar dengan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan
mendaftar pada PSrE Pemerintah.
2. Tahap Verifikasi
PSrE Indonesia akan melakukan verifikasi data pemohon pendaftar Sertifikat Elektronik.
Data kependudukan pemohon seperti NIK, nama, tanggal lahir, foto, data biometrik
(sidik jari) dibandingkan dengan basis data kementerian yang berwenang mengelola
data kependudukan. Apabila data tersebut valid dan benar maka akan dilanjutkan
proses penerbitan.
3. Tahap Penerbitan
Bagi pemohon yang telah lolos verifikasi, pemohon akan disediakan account untuk
mengunduh Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan oleh PSrE Indonesia. Account
ini sekaligus untuk mengelola layanan yang disediakan setiap PSrE tersebut. Layanan
meliputi TTE tersertifikasi, Segel Elektronik tersertifikasi yang dapat digunakan sebagai
pengganti stempel perusahaan, dan layanan lainnya. Selain itu, pemilik Sertifikat
Elektronik juga akan diberikan edukasi dalam setiap penggunaan layanan dari PSrE
Indonesia. Pastikan kalian membaca dan memeriksa dengan detail perjanjian
pelanggan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi (Privacy Policy) sebelum
melakukan proses persetujuan penerbitan Sertifikat Elektronik.
Setelah memiliki Sertifikat Elektronik, pemilik dapat langsung menandatangani
dokumen elektronik kapanpun dan dimanapun. Pemilik dapat menandatangani
dokumen elektronik di berbagai platform, seperti bisnis digital global, e-banking,
layanan pinjam meminjam (peer to peer lending), perjanjian dan lain-lain. PSrE
Indonesia termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan sistem
elektroniknya secara aman, andal dan bertanggung jawab.