Tanda Tangan Elektronik

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts. Separated they live.

Get Started

Saat ini tanda tangan dapat dilakukan secara elektronik. Segala bentuk transaksi

elektronik, baik transaksi perbankan, e-commerce, hingga kegiatan surat menyurat

perkantoran dapat dilakukan lewat inovasi digital tersebut. Lalu seperti apa cara

memiliki Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang sah secara hukum?

 

Pertama, pemohon harus mendaftarkan diri melalui jasa Penyelenggara Sertifikasi

Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah mendapat pengakuan Kementerian Komunikasi

dan Informatika (Kementerian Kominfo) untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik.

Sertifikat Elektronik merupakan sertifikat berbentuk elektronik yang memuat Tanda

 

Tangan Elektronik dan identitas subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik

yang dikeluarkan oleh PsrE Indonesia.

 

PsrE Indonesia yang dimaksud adalah penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia

yang telah mendapat pengakuan dari Kementerian Kominfo, yaitu PrivyID, Solusi Net, Peruri, Vida, BPPT, BSrE, dan DTB (data per Maret 2021).

 

Selain itu Kementerian Kominfo menjabarkan, ada tiga tahapan yang harus dilalui

pemohon untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik pada TTE tersertifikasi.

 

1. Tahap Pengajuan

Pemohon mendaftarkan diri ke PSrE Indonesia dengan ketentuan yang telah dimiliki

oleh masing-masing PSrE Indonesia. Syarat tersebut dapat diakses di laman PSrE

Indonesia. Bagi pendaftar dengan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan

mendaftar pada PSrE Pemerintah.

 

2. Tahap Verifikasi

PSrE Indonesia akan melakukan verifikasi data pemohon pendaftar Sertifikat Elektronik.

Data kependudukan pemohon seperti NIK, nama, tanggal lahir, foto, data biometrik

(sidik jari) dibandingkan dengan basis data kementerian yang berwenang mengelola

data kependudukan. Apabila data tersebut valid dan benar maka akan dilanjutkan

proses penerbitan.

 

3. Tahap Penerbitan

Bagi pemohon yang telah lolos verifikasi, pemohon akan disediakan account untuk

mengunduh Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan oleh PSrE Indonesia. Account

ini sekaligus untuk mengelola layanan yang disediakan setiap PSrE tersebut. Layanan

meliputi TTE tersertifikasi, Segel Elektronik tersertifikasi yang dapat digunakan sebagai

pengganti stempel perusahaan, dan layanan lainnya. Selain itu, pemilik Sertifikat

Elektronik juga akan diberikan edukasi dalam setiap penggunaan layanan dari PSrE

Indonesia. Pastikan kalian membaca dan memeriksa dengan detail perjanjian

 

pelanggan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi (Privacy Policy) sebelum

melakukan proses persetujuan penerbitan Sertifikat Elektronik.

 

Setelah memiliki Sertifikat Elektronik, pemilik dapat langsung menandatangani

dokumen elektronik kapanpun dan dimanapun. Pemilik dapat menandatangani

dokumen elektronik di berbagai platform, seperti bisnis digital global, e-banking,

layanan pinjam meminjam (peer to peer lending), perjanjian dan lain-lain. PSrE

Indonesia termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan sistem

elektroniknya secara aman, andal dan bertanggung jawab.